Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 2 Kali Beralasan Sakit, Jaksa akan Kembali Panggil Napi Naruto

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sudah dua kali Narudi alias Naruto mangkir dari panggilan jaksa penuntut Kejari Kotawaringin Timur sebagai saksi dalam kasus narkotika. Ia tidak hadir dua pekan berturut-turut itu dengan alasan sakit.

Pertama ia tidak hadir dalam perkara narkotika yang menyeret dua remaja di bawah umur. Namun kali itu beruntung keterangannya hanya dibacakan jaksa.

Kini namanya disebut-sebut lagi dalam kasus narkotika yang menyeret Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Sampit. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi. Kamis, 25 Juli lalu ia dipanggil dalam perkara Ketut namun ia beralasan sakit lagi.

Hingga jaksa tidak dapat menghadirkannya. "Sidang berikutnya kira akan bon (panggil) lagi dia," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 28 Juli 2019.

Ketut sendiri diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen. 

Pengakuan Ketut sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibabntah oleh Naruto hingga dalam kasus ini ia dijadikan sebagai saksi.

Sidang Ketut sudah menuntaskan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan tiga orang saksi dari anggota BNN Provinsi Kalteng yang mengamankannya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru