Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Dapat Double Hukuman, Jaksa Lakukan Eksekusi

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Bi (31) harus menerima double hukuman, setelah kasus keduanya sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Kasus Bi yang kedua baru kita eksekusi setelah diputus hakim," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi, melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 29 Juli 2019.

Bi dalam kasus pertama pencurian sepeda motor jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhinya vonis selama 2 tahun dan 10 bulan.

Sementra itu, dalam kadus kedua pencurian ponsel ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Jaksa menuntutnya dengan pidana selama 3 tahun penjara. 

Bi melakukan pencurian pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB, ia mengambil ponsel, tablet dan uang Rp 700 ribu milik korban Ertina

Bi lantas diamankan pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu anggota kepolisian Bagus Abdi Prasetyo dan saksi Gabriel Guer bersama anggota kepolisian lainnya mengamankan terdakwa karena mengambil sepeda motor, saat digeledah ditemukan sebuah ponsel dan tablet curian itu.

Vonis kedua Bi ini sempat tertunda beberapa pekan lantaran ia sempat sakit. Dari catatan kriminalnya ini kasus kelima yang sudah menjerat residivis kambuhan itu semua dalam kasus pencurian. (NACO/B-2)

Berita Terbaru