Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Asusila di Teluk Sampit, Anak Dieksekusi ke LPKA

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 10:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila di Desa Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpidana anak 16 tahun dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.

Sementara terpidana kasus di desa Kecamatan Mentaya Hulu anak 17 dan 15 tahun eksekusi menunggu perkara dewasa JP alias JF (18) rampung.

"Kalau yang satu sudah eksekusi (perkara di Teluk Sampit), kalau yang dua masih menunggu dewasa karena mereka berdua sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 29 Juli 2019.

Perkara di desa Kecamatan Mentaya Hulu, dengan korban pelajar 12 tahun, terpidana anak 17 tahun dijatuhi hukuman 5 tahun dan anak 15 tahun divonis 1 tahun serta latihan kerja masing-masing 6 bulan. Vonis dibacakan Jumat, 19 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara yang terjadi di desa Kecamatan Teluk Sampit anak dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari, vonis dibacakan Kamis, 18 Juli 2019 dengan korban pelajar SD yang masih berumur 8 tahun.

Atas vonis itu ketiga anak menyatakan menerima. Vonis pidana itu dijalani mereka di Lembaga Pembinaam Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru