Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penganiayaan Minta Berdamai, Adik Ipar Ogah

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Af sempat mengajak adik iparnya Ph untuk berdamai atas penganiayaan yang ia lakukan. Namun korban menolak.

Pasalnya perbuatan semacam itu bukan kali pertama dan selalu dimaafkan. Kali ini, ia harus menerima perbuatannya dan menanggungnya di balik jeruji besi.

"Korban resmi melaporkannya pasca kejadian itu," kata Kapolsek Teluk Sampit Iptu Taufik Hidayat melalui Kanit Reskrimnya Aipda M Muslichodin, Senin, 29 Juli 2019.

Penganiayaan itu terjadi di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib.

Berawal saat tersangka berencana mengambil ponsel milik korban. Sebelumnya, tersangka mengirim pesan via whatshapp kepada korban yang isinya meminta ponsel dikembalikan dengan ancaman akan membunuhnya.

Tidak lama kemudian, tersangka langsung mendatangi korban ke rumahnya dan langsung memukul korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kosong. 

Kemudian ia mengambil pisau kecil yang berada di pinggangnya. Tersangka lalu mengejar korban yang lari hingga terjatuh dan langsung menikam korban.

Akibatnya, jari tengah tangan kanan korban luka. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sampit.

Ponsel itu ada di tangan korban setelah keduanya saling bertukar. Akan tetapi milik tersangka mau ia ambil lagi hingga terjadi kejadian itu. Pisau itu sempat diarahkan ke tubuh korban, namun ditangkis hingga mengenai tangan.

Pasal yang disangkakan yakni Pasa 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951, barang bukti yang diamankan ponsel dan pisau. (NACO/B-2)

Berita Terbaru