Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Kasus Pencurian Tunggu Tuntutan

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun tinggal menunggu tuntutan atas kasus pencurian. Sementara rekannya sesama komplotan yakni AM (25), IR (21), dan AB alias Man alias Am (21) masih menunggu keterangan saksi.

"Kalau (terdakwa) anak sudah rampung, tinggal tuntutan akhir pekan ini, Kamis depan," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 29 Juli 2019.

Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Mandra Cs.

Mereka mengambil perhiasan emas berbagai jenis, 2 televisi, dan beberapa jam tangan dari berbagai merek milik korban HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual, Mandra mendapat bagian sebesar Rp400.000, AM mendapat bagian Rp 300.000, IR dapat bagian Rp350.000, dan terdakwa anak dapat bagian Rp250.000.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, ia hanya ikut-ikutan saja," tandas Bambang.

Terdakwa yang tidak ditahan itu baru kali pertama berurusan dalam kasus itu. Sementara Mandra Cs merupakan residivis kambuhan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru