Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Demam Berdarah Dengue Juga Untuk Atur Kewajiban Masyarakat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menginisiasi rancangan peraturan daerah tentang Demam Berdarah Dengue. Raperda itu tidak hanya untuk menanggulangi wabah DBD, tetapi juga untuk mengatur kewajiban masyarakat dalam hal pencegahannya.

"Kami dari sisi DPRD ini menyusun rancangan peraturan daerah tentang DBD ini juga supaya kewajiban masyarakat jelas dalam mengantisipasinya," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Senin, 29 Juli 2019.

Pasalnya, lanjut Riduanto, saat ada wabah demam berdarah, masyarakat cenderung memaksa meminta fogging daripada berusaha membersihkan lingkungan, agar jentik-jentik nyamuk mati.

"Kalau anak-anak atau keponakan kita kena semprotan itu sekarang, 20 tahun kemudian bisa ada sel-sel tubuhnya yang mengalami kerusakan," jelasnya.

Hal inilah yang banyak tidak dimengerti juga oleh masyarakat. Sehingga selalu minta fogging kalau ada kemunculan DBD.

"Fogging itu juga hanya membunuh nyamuk dewasa, kalau jentiknya kan tidak," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru