Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Remaja Terdakwa Sabu Sebut Hanya Ikut-ikutan dan Disuruh Orangtua

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja 17 tahun, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun.

"(Terdakwa) Anak minta keringanan, alasan satunya hanya ikut-ikutan sedangkan satunya disuruh ayahnya," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Nugroho usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 29 Juli 2019.

Kedua anak itu juga mengaku ingin tetap melanjutkan pendidikannya dan masih muda. Mereka juga berjanji masih memperbaiki diri ke depannya.

Dalam kasus ini, kedua remaja dibidik Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya juga diwajibkan memgikuti latihan kerja selama 90 hari.

Keduanya diamankan pada Sabtu 22 Juni 2019 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur oleh Polda Kalteng.

Dari anak diamankan 10,25 gram sabu yang berasal dari MN (DPO), ibu salah satu anak. Sementara pengakuan terdakwa, MN mendapatkan sabu dari NRD ayah salah satu anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru