Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Ambil Video dan Cabuli Korban

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara tersangka kasus asusila berusia 18 dilimpahkan penyidik Unit PPA Polres Kotawaringin Timur ke jaksa penuntut. Di hadapan jaksa, tersangka mengungkapkan perannya.

"Saya waktu itu mengambil video (tersangka persetubuhan) dengan korban," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin, 29 Juli 2019.

Selain itu, tersangka merupakan orang pertama melepaskan celana korban hingga turun mencabulinya. Tersangka juga tidak menyangkal kalau awalnya korban sempat ingin disetubuhinya.

"Namun waktu itu dia (korban) menolak," dalih tersangka.

Perbuatan tersangka dilakukannya bersama dua anak yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Adajuga bersama seorang pelajar yang kini masih DPO, dan pelaku yang alami gangguan jiwa.

Korban disetubuhi pelaku berusia 17 tahun. Sementara lainnya hanya mencabulinya saja. Perbuatan dilakukan pada sebuah pondok salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, 22 April 2019 lalu.

Tersangka merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini yang berhasil ditangkap polisi. Sementara dua rekannya yang dibawah umur sudah divonis hakim.(NACO/B-11)

Berita Terbaru