Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gunung Mas Tetapkan Kepala Desa Bereng Jun Sebagai Tersangka Korupsi

  • Oleh Magang 1
  • 29 Juli 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menetapkan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, AA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2017.

Kepala Kejari Gunung Mas, Koswara, menyampaikan sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun APBDes 2017, dengan nilai proyek Rp618.437.000, ditemukan kerugian negara.

“Kerugian negara sebesar Rp212.641.129. Itu berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas,” kata Koswara saat memberi keterangan pers, Senin, 29 Juli 2019.

Berdasarkan hal itu, penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menetapkan Kades Bereng Jun, AA sebagai tersangka.

Selain AA, penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga menetapkan RC, yakni rekanan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada 25 Juli 2019.

“RC ini rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, jika berdasarkan hasil penyidikan dalam persidangan nanti ditemukan ada pihak-pihak terkait,” ucapnya. (MAGANG 1/B-11) 

Berita Terbaru