Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewajiban Pemerintah Diatur Sangat Jelas dalam Raperda Demam Berdarah Dengue

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wakil Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah atau raperda tentang demam berdarah dengue mengatur mengenai kewajiban pemerintah.

"Pemerintah itu sangat jelas kewajibannya diatur dalam raperda yang sedang kami bahas ini dan itu harus sesuai SOP yang ada kalau mau bergerak dalam menanggulangi DBD," kata Riduanto kepada Borneonews, Senin, 29 Juli 2019.

Politisi PDIP itu mengatakan, raperda yang sedang dibahas tentu saja taat kepada peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Baik itu peraturan menteri kesehatan dan segala macam yang merupakan rujukan dari pembuatan perda ini. Nanti bisa diberitakan isi raperda tersebut jika sudah diparipurnakan," bebernya.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu, banyak hal positif dalam raperda DBD yang tidak diketahui masyarakat.

"Raperda DBD ini sangat penting karena pada 2017 lalu ini menjadi musibah. Meskipun di tahun 2018 tidak, 2019 tidak atau belum kelihatan, tetapi di pada 2017 lalu tentu masyarakat ingat wabah itu. Termasuk salah satu keponakan saya meninggal di Kereng Bangkirai," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru