Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 29 Juli 2019 - 17:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah meringkus 2 pelaku penjualan sisik teringgiling di Kabupaten Barito Selatan.

Kabubdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah AKBP Manang Soebeti mengungkapkan, kasus ini berawal dari tersangka ES yang tertangkap tangan memiliki sisik trenggiling di Desa Bantai Bambore.

"Saudara ES ini tertangkap tangan memiliki kulit trenggiling sebanyak 568 gram," ujarnya, Senin, 29 Juli 2019.

Dari kasus tersebut, penyidik mengembangkan hingga ke Komplek Pahlawan, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barsel.

Dari pengembangan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku penjualan sisik trenggiling berinisial MR.

"Di tangan saudara MR, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 934 gram," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (GAZALI/B-3)

Berita Terbaru