Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Retribusi Pemakaman Perlu Ditinjau Ulang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menilai perlu dilakukan peninjauan ulang atas rancangan peraturan daerah atau raperda retribusi pemakaman.

"Kita rapat lagi mengenai raperda tersebut untuk mendapatkan keselarasan dalam isi raperda dengan kondisi riil sekarang," kata anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra kepada Borneonewsk, Senin, 29 Juli 2019.

Terutama, lanjutnya, terkait dengan pengelolaan tarif retribusi sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah atau PAD.

"Bapemperda memandang perlu bahwasanya Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tersebut untuk dilakukan peninjauan ulang," tambah politisi PAN ini.

Peninjuan ulang, lanjut Beta, guna meningkatkan pelayanan di bidang pemeliharaan pemakaman umum dan pengabuan mayat.

"Ini perlu ditinjau lagi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Makanya sebelum disahkan, kita bahas ulang dengan penambahan dan pengurangan yang ada," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru