Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Pemakaman Kristen Berikan Informasi untuk Raperda Retribusi Pemakaman

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra mengatakan bahwa pihaknya juga menerima informasi dari pengelola pemakaman Kristen, Kilometer 12, untuk menjadi bahan penyempurnaan raperda tentang retribusi pemakaman.

"Pengelola pemakaman Kristen Protestan Kilometer 12, Palangka Raya, Bapak Dehen Erang juga turut hadir dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda retribusi pemakaman yang dibahas Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya yang kita lakukan, beberapa waktu lalu," kata Beta Syailendra kepada Borneonews, Senin, 29 Juli 2019.

"Kita hadirkan Beliau agar kita tahu seluk beluk retribusi yang selama ini pihaknya jalannya sebelum adanya raperda ini," lanjut polisi PAN ini. 

Menurut Beta, pengelola pemakaman selama ini mengatur pembayaran melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Jika ada keluarga duka yang melakukan pemakaman kerabat, setiap pesanan lubang makam pertanahan dikenakan retribusi," jelas Beta.

Meski demikian, menurut pengakuan pengelola pemakaman, adanya retribusi tersebut kerap ditanggapi beragam oleh pihak keluarga.

"Bagi yang mampu membayar sangat menyetujui karena diketahui bahwa retribusi tersebut untuk pemasukan daerah, tetapi bagi keluarga duka yang kurang mampu menilai biaya tersebut sangat berat," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru