Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Makam Setuju dengan Pengaturan Retribusi Pemakaman

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Juli 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pemakaman yang ternyata mendapat dukungan dari banyak pihak.

Salah satu pihak yang memberikan dukungan yakni pengelola pemakaman Kristen Protestan di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 12, Kota Palangka Raya.

"Pihak pengelola pemakaman selama ini telah berupaya memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kalaupun ada keinginan untuk memperbaiki terhadap nilai biaya retribusi tersebut melalui raperda pada prinsifnya akan lebih baik dan itu mendapat dukungan dari pihak pengelola," kata Beta Syailendra kepada Borneonews, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut dia, khusus untuk pemakaman Kristen Protestan di Km 12, selama ini pemko telah meminta pihak pengelola untuk menerapkan konsep retribusi sebesar Rp250 ribu  per makam.

"Nilai retribusi sebesar itu ditanggapi beragam, ada yang mengeluh cukup besar dan berharap nilainya bisa dikurangi," kata Beta lagi.

Melalui raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat ini, lanjut politisi PAN itu, akan dicarikan solusi terbaik terhadap nilai retribusi tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru