Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Calon DPRD Terpilih Akhir Tahapan Pemilu 2019

  • Oleh Norhasanah
  • 29 Juli 2019 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Ahmad Zen Alantany mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukamara adalah tahapan terakhir dari Pemilu 2019.

"Ini adalah tahapan paling akhir dari rangkaian Pemilu tahun 2019, rapat-rapat pleno terkait pemilu, tugas kami telah selesai," kata Ahmad Zen Alantany, Senin, 29 Juni 2019.

Menurut Zen, pihaknya hanya tinggal menindaklanjuti permohonan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih melalui pemerintah daerah Sukamara kepada gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Untuk pelantikan calon terpilih yang kita tetapkan melalui pleno, besok kami akan serahkan kepada gubernur melalui bupati, agar segera diproses untuk pelantikan," ujarnya.

"Sementara untuk kelengkapan berkas pelantikan sudah lengkap, bahkan sebelum pleno ini mereka sudah melengkapi semuanya," tutur Zen.

Ketua Komisi Pemiluhan Umum tersebut menuturkan, dasar  dilaksanakannya kegiatan atau pelaksanaan pleno ini, yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terutama di Pasal 418 Ayat 2 dan Pasal 421 Ayat 3.

"Yang kedua adalah peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan caleg terpilih dalam Pemilihan Umum, dan dasar yang ketiga adalah Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019 ini merupakan perubahan yang kedua," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Ketua DPRD Edy Alrusnadi, Perwira Penghubung Kodim 1014 Pangkalan Bun Sukamara Mayor Inf Supriyanto, perwakilan partai politik dan tamu undangan lainnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru