Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Penjualan Sisik Trenggiling Terancam 5 Tahun Penjara 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Juli 2019 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka penjualan sisik trenggiling berinisial ES dan MR terancam 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, ES berperan sebagai pemburu sedangkan MR pengepul alias membeli hasil buruan dari ES.

"Mereka dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti, Senin, 29 Juli 2019.

Bunyi dalam pasal tersebut adalah setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Seperti diketahui, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya di daerah Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. 

Tepat pada Selasa, 23 Juli 2019, anggota meringkus ES dengan barang bukti 0,568 kilogram atau 568 gram sisik trenggiling. 

Setelah meringkus sang pemburu, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pengepul sekaligus pembeli MR ditangkap di Kompleks Pahlawan, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Barang bukti sisik trenggiling dari MR seberat 0,934 kilogram atau 934 gram.

ES mengaku sudah 9 kali melakukan perburuan trenggiling. Untuk sisiknya dijual kepada MR. Saat ini, keduanya diamankan di Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru