Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Jual Sabu karena Perlu Uang ke Kota

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ij mengungkapkan, sabu yang ia jual kepada tersangka At didapat dari rekannya Yn. Ia menjualnya dengan alasan perlu uang mau ke kota.

"Saya tidak ada uang waktu itu, mau ke Sampit. Lalu saya tawarkan ke At dan dia membelinya," tukas Ij, Selasa, 30 Juli 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim dari Polsek Jaya Karya, Samuda.

Ij diamankan usai petugas mengamankan At yang menyimpan 12 paket sabu yang dibeli dengan Ij. At diamankan pada Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di halaman penginapan Villa Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Dari kicauan At itu, Ij diciduk di kediamannya RT 3 RW 1 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Ia menjual sabu itu dengan At di belakang SD setempat.

Ia menjual sekantong sabu seharga Rp 900 ribu. "Saya dapat sabu itu beli dengan Yn seharga Rp 700 ribu lalu saya jual Rp 900 ribu," pungkasnya.

Dalam kasus ini Ij dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru