Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Buntok Capai 99 Perkara

  • Oleh Uriutu
  • 30 Juli 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sejak Januari-Juli 2019 tercatat gugatan perceraian di Pengadilan Agama Buntok mencapai 99 perkara. Demikian disampaikan panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Ibramsyah kepada Borneonews, Selasa 30 Juli 2019.

“Sementara untuk permohonan gugatan perceraian yang masuk kepada kami sebanyak 112 perkara dan yang telah diputus serta tidak dilanjutkan sebanyak 191 perkara. Saat ini masih ada 99 perkara gugatan perceraian yang masih dalam proses,” kata Ibramsyah.

Ia membeberkan, dari 99 perkara gugatan percerian tersebut  pihaknya mengakui masih banyak termohon maupun tergugat yang tidak mengikuti persidangan dengan berbagai alasan. 

Pihaknya pun mengimbau agar masing-masing pasangan tidak egois agar bisa hadir dalam persidangan. Karena dalam proses gugatan perceraian,  apabila pihak tergugat maupun termohon tidak menghadiri sidang pihaknya akan melakukan tindakan.

"Ketua Majelis akan memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil kembali tergugat/termohon pada sidang selanjutnya," ucap dia.

Namun, lanjut dia,  apabila tergugat/termohon tetap tidak hadir pada sidang lanjutan, maka ketua majelis akan melanjutkan persidangan dengan tanpa hadirnya tergugat/termohon.

Kemudian ketua akan membacakan surat gugatan/permohonan dan memeriksa alat bukti surat dan saksi-saksi. 

Ia mengimbau, untuk pihak tergugat/termohon yang tidak mau menghadiri panggilan sidang dari pengadilan agama agar segera menyelesaikannya dengan baik. 

"Karena jika tidak hadir, maka hak jawab dari pihak tergugat/termohon yang diberikan oleh pengadilan tidak dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru