Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Buka Kegiatan Penetapan Titik Batas Bidang Inver PPTKH

  • Oleh Ramadani
  • 30 Juli 2019 - 21:18 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sekda Barito Utara Jainal Abidin membuka secara resmi kegiatan penetapan titik batas bidang inver Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Selasa, 30 Juli 2019.

“Akhirnya dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan penetapan titik batas bidang inver Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Sekda pada acara yang berlangsung di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan tersebut.

Menurut Sekda, penetapan titik batas bidang inver PPTKH penting karena merupakan upaya tinggal landas pelaksanaan landreform di pedesaan yang merupakan substansi dari reforma agraria.

“Pelaksanaan reforma agraria yang diwujudkan dengan di tetapkannya Peraturan Presiden no : 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH,” terangnya. 

PPTKH diharapkan dapat mengatasi kendala pembangunan yang berkaitan dengan pertanahan, pendayagunaan dan peningkatan potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Pelopor, M.Eng beserta jajarannya, unsur FKPD, dan unsur Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barut Drs Joseph Wibisono, unsur Tripika Kecamatan Teweh Selatan, dan undangan lainnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru