Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasubdit Tipidter Imbau Jangan Buru Satwa Dilindungi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Juli 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, membunuh dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Salah satunya trenggiling. 

"Kami mengingatkan bahwa trenggiling merupakan salah satu satwa dilindungi. Tidak boleh siburu, dibunuh atau diperjualbelikan," kata Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti.

Baru-baru ini pihaknya meringkus 2 orang pelaku penjualan sisik trenggiling di wilayah Barito.

Hasil pengungkapan tersebut kemudian disampaikan ke awak media pada Senin, 29 Juli 2019. Keduanya, berinisial ES dan MR. 

ES diketahui berperan sebagai pemburu dengan barang bukti 0,568 kilogram atau 568 gram sisik trenggiling, sedangkan MR sebagai pengepul. Barang bukti dari MR seberat 0,934 kilogram atau 934 gram.

Manang menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang berperan sebagai pengepul. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru