Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ponsel Jadi Dalih Dua Remaja Mencuri

  • Oleh Naco
  • 31 Juli 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja yang berumur 16 tahun mengaku mencuri motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3634 PH dengan dalih ponsel.

"Satu anak mengaku mencuri karena punya utang beli dua ponsel dan satunya butuh uang untuk beli ponsel," kata Penasihat Hukum kedua anak, Bambang Nugroho, Rabu, 31 Juli 2019 usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang itu, kata Bambang, pencurian dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Motor itu diambil saat terparkir di depan teras barak. Setelah itu motor tersebut didorong oleh salah satu anak menjauh dari lokasi kejadian.

Setelah berhasil mereka membawanya dengan cara didorong. Motor itu diambil sparepartnya kemudian oleh keduanya dan rekannya yang lain (berkas terpisah) dijual ke tukang loak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang pada 18 Mei 2019.

Apesnya keesokan harinya mereka diamankan bersama 2 penadah hasil curian tersebut. Dalam kasus ini jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(NACO/B-2)

Berita Terbaru