Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Wartawan Siap Jika JPU Ajukan Kasasi    

  • 31 Juli 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua wartawan salah satu media online di Kalimantan Tengah, yakni Yundhi dan Arliandie mengaku siap jika jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas kasus yang menjerat keduanya.

Keduanya sempat terjerat perkara dugaan pencemaraan nama baik, namun akhirnya mereka divonis bebas dari segala dakwaan JPU pada Rabu, 31 Juli 2019. 

Gandi Gunawan selaku kuasa hukum dari Yundhi dan Arliandie mengatakan, kedua terdakwa layak untuk divonis bebas. Pasalnya dari keterangan ahli dari dewan pers yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik sehingga hal tersebut harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

“Yang jelas kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan yang ada dan itu terbukti semuanya, makanya mereka dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Kemudian dari keterangan ahli dari dewan pers itu menyatakan, kalau itu adalah produk jurnalistik, jadi bentuk penyelesaiannya itu harus melalui Dewan Pers,” ujar Gandi seusai persidangan.

Ia menambahkan, Ia bersama kliennya siap jika nantinya JPU merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi terhadap putusan dari majelis hakim yang menyatakan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum tersebut.

"Kami siap saja kalau memang nanti JPU langsung mengajukan kasasi ke MA,” pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru