Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pihak Berkurban Tetap Boleh Makan Daging Hewan yang Dikurbankan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 31 Juli 2019 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada hari raya Idul Adha umat muslim disunatkan untuk berkurban. Dan orang yang berkurban diperbolehkan mendapat bagian dan memakan daging kurbannya.

Pengawas Pendidikan Madrasah Aliyah mewakili kepala kantor Kementrian Agama Kotawaringin Barat Drs H. Asroqi mengatakan, orang yang berkurban itu boleh mamakan daging kurban tetapi tidak boleh melebihi 1/3 kurbannya.

"Kita berkurban itu boleh dan sah - sah saja untuk menikmati kurban kita, dengan tidak melupakan fakir miskin yang juga berhak untuk mendapatkan daging kurban," ujarnya usai memberikan materi pelatihan pemotongan hewan kurban di aula Disnakeswan Kobar, Rabu, 31 Juli 2019.

Ia menjelaskan, adapun yang perlu digaris bawahi ialah, ketika seseroang berkurban kemudian meminta bagian daging tertentu dari hewan tersebut.

"Misalnya bilang ke panitia kurban meminta bagian hatinya, itu yang tidak boleh," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jadi orang yang berkurban boleh malan daging kurbannya dan juga orang yang aqiqah itu juga boleh makan daging hewan yang diperuntukkan aqiqah. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru