Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh dan Penyerangan Polisi Pernah Dipenjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Agustus 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan warga dan penyerangan terhadap polisi di Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia pernah mendekam di penjara karena nekat menyerang warga dengan senjata api. 

"Pelaku sudah pernah masuk penjara pada 2016 lalu, atas penganiayaan terhadap warga menggunakan senjata api rakitan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 31 Juli 2019. 

Atas kejadian tersebut, warga yang diserang berhasil selamat. Sedangkan pelaku, kasusnya di proses dan baru keluae penjaea pasa 2017 lalu. Namun apa yang dialaminya tersebut tidak membuatnya jera. Bahkan melakukan penganiayaan lebih sadis lagi. Karena menghilangkan nyawa korbannya. 

Namun belum sempat dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku lebih dulu tewas saat dipeejalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit. 

"Pelaku meninggal saat diperjalanan menuju rumah sakit, karena luka tembak yang dideritanya," kata Rommel. 

Sementara aksi pembacokan tersebut mewaskan Ketua RT Desa Penyahuan berinisial AG dan melukai seorang anggota polisi. Sehingga aparat menembak pelaku di bagian pinggang dan kakinya. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru