Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Begini Kronologi Penembakan Pernah Dilakukan Pembunuh di Bukit Santuai

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JU alias Jon pelaku pembunuhan sadis di Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menewaskan Agus dan melukai anggota Polsek Mentaya Hulu Bripka M.Zakariansyah, Rabu, 31 Juli 2019 sekira jam 13.00 Wib merupakan residivis kasus penganiayaan. 

Dari data yang didapat Borneonews.co.id dalam kasusnya itu Jon dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara setelah ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Perbuatan itu ia lakukan pada 30 Juni 2016  di Desa Tumbang Penyahoan RT 2, RW 1, Kecamatan Bukit Santuai. Korbannya Bonoe warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.

Bonoe ditembak dengan senjata api rakitan jenis dum-duman saat melintas di depan kediamannya. Saat itu Jon dalam kondisi mabuk berat. Akibat kejadian itu Bonoe alami luka parah di tangannya.

Karena tidak terima Jon akhirnya dilaporkan dan mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit. Namun kini Jon berulah lagi. Ia menyerang Agus yang sedang bekerja di rumahnya. Korban dianiaya sampai tewas. 

Akibat perbuatannya itu Jon ditembak oleh petugas. Nyawa pelaku tidak dapat tertolong. Ia tewas saat dilarikan ke rumah sakit dr Murjani Sampit.

"Jasadnya (Jon) masih di kamar mayat, saat ini mau dimandikan dulu sebelum dibawa keluarganya," kata kepala kamar jenazah rumah sakit, Kamis, 1 Agustus 2019. (NACO/B-5)

Berita Terbaru