Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seruyan Lepas dari Status Daerah Tertinggal

  • Oleh Reno
  • 01 Agustus 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kabar baik datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kabupaten Seruyan yang masuk dalam daftar 62 daerah tertinggal di Indonesia telah terentaskan dari ketertinggalan.

Kabar ini berdasarkan salinan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2015-2019.

Dalam salinan surat keputusan itu, terdapat 62 Kabupaten tertinggal yang terentaskan dari ketertinggalan di Indonesia, di antaranya Kabupaten Seruyan.

Seruyan merupakan satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mulai terentaskan pada 2019 ini sejak pemekaran 2002 silam.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan. Apalagi daerah yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini akan merayakan ulang tahun ke 17.

Kabar baik ini menjadi kado terindah pada hari ulang tahun atau HUT Kabupaten Seruyan, karena Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan sejak lama menginginkan agar status kabupaten tertinggal itu lepas dari Seruyan. Akhirnya pada 2019 ini, status ketertinggalan ini teretas. (RENO/B-2)

Berita Terbaru