Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Sampaikan Empat Raperda Kepada Legislatif 

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Agustus 2019 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada legislatif pada rapat paripurna yang digelar di aula kantor DPRD setempat.

"Dalam paripurna ini, ada empat Raperda yang kita sampaikan," ucap Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi, Kamis, 1 Agustus 2019.

Menurutnya, empat rancangan peraturan daerah tersebut adalah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang penataan desa, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024.

"Saya berharap, 4 buah raperda ini segera dibahas dan dilakukan penetapan serta perundangan sehingga dapat menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dan berkeadilan," harap Ahmadi.

"Serta memberikan kepastian hukum untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tutur H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru