Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Tandatangani 5 Nota Kesepakatan dengan DPRD

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Agustus 2019 - 14:18 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas menghadiri rapat paripurna DPRD di gedung dewan dalam rangka penandatanganan lima nota kesepakatan dengan DPRD, Kamis, 1 Agustus 2019.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir L Nussa.

Sebelum menyampaikan pidato, 3 orang pimpinan DPRD, Ignatius Mantir L Nussa, Endang Susilawatie dan Alfujiansyah membubuhkan tanda tangan terkait penetapan dan persetujuan bersama terhadap raperda LPJ APBD tahun 2018, persetujuan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 KUPA dan PPAS perubahan tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan DPRD Kabupaten Katingan.

Tanda tangan juga dilakukan Bupati Sakariyas. Dalam pidatonya, Bupati Sakariyas mengatakan, penandatanganan lima nota kesepakatan antara Pemkab Katingan dengan DPRD Kabupaten Katingan, yaitu nota kesepakatan persetujuan DPRD Kabupaten Katingn terhadap Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap raperda LPJ APBD 2018, nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja derah tahun anggaran 2020 dan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019.   

"Dengan ditandatangani lima nota kesepakatan ini, maka kita telah memenuhi beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019," kata Bupati Sakariyas.

Selain itu juga berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, serta peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Saya sangat mengapresiasi upaya dan kerjasama yang dirunjukan oleh pihak legislatif dan eksekutif sehingga seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan dan anggaran 2018 dapat kita selesaikan dengan ditetapkannya peraturan daerah," kata Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-2).

Berita Terbaru