Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 01 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.

Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati barito Utara, Sugianto Panala Putra pada sidang paripurna I masa sidang II tahun 2019 di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara, Kamis 1 Agustus 2019.

Wakil Bupati Barito Utara mengatakan, penyampaian Raperda tentang kawasan tanpa rokok ini untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD. Ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam undang-undang tersebut menyatakan, salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” ujar Sugianto.

Pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permaslahan serta perubahan yang terjadi.

“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru