Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Alasan Pengajuan Raperda Kawasan Tanpa rokok

  • Oleh Ramadani
  • 01 Agustus 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Kamis 1 Agustus 2019 pada sidang paripurna I masa sidang II tahun 2019 di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra membacakan sambutan Bupati Barito Utara mengatakan, asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.

“Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Pengajuan Raperda mengenai kawasan tanpa rokok ini, kata dia, merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu, pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Dengan adanya Perda tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya diharapkan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari bahaya paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung bagi kesehatan,” harapnya.(RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru