Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pembobol Koperasi Divonis 11 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rt, Wy dan Ai, terdakwa kasus pembobolan koperasi dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Kamis, 1 Agustus 2019.

Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah sebagaimama Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Vonis itu dikurangi selama sebulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut para terdakwa selama setahun penjara. Atas vonis itu masing-masing terdakwa menyatakan menerima.

Para terdakwa mencuri pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di koperasi Tunas Sejahtera PT Task 2, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Dari perbuatan itu mereka berhasil mencuri rokok Sampoerna Mild 7 slop, Magnum Mild 3 slop,  U Mild 14 slop, Philippmorris 7 slop dan 3 bungkus, Sampoerna 1 slop dan 8 bungkus, Surya Pro 2 slop.

Dari fakta persidangan, sebelum membobol para terdakwa menghirup lem terlebih dahulu agar mabuk kemudian mereka membobol koperasi.

Dalam putusan hakim hasil curian rokok dikembalikan kepada koperasi sedangkan parang yang digunakan mencongkel pintu koperasi dirusak untuk dimusnahkan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru