Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penataan Desa Upaya untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Agustus 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan desa adalah upaya untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyusunan Raperda ini dilakukan sebagai penyusunan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa," ucap H Ahmadi, Kamis, 1 Agustus 2019.

"Ini sebagai upaya untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatkan publik, mempercepat peningkatan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing desa," terangnya.

Menurut Ahmadi, melalui Raperda tersebut pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa melalui pembentukan, pembangunan, penghapusan dan perubahan status desa berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh mekanisme tersebut telah dirumuskan terperinci dalam peraturan daerah sehingga harapannya ke depan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dalam pelaksanaan penataan desa di wilayah Kabupaten Sukamara," ujar H Ahmadi.

Diketahui, Pemkab Sukamara menyampaikan sebanyak empat Raperda kepada pihak legislatif, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru