Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepeda Motor Tinggal Rangka, Mahasiswa Akper Minta Penadah Dihukum Berat

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PW alias War dan RM alias Dan menjalani persidangan atas kasus penadahan sepeda motor milik korban bernama Aidah di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 1 Agustus 2019.

Korban yang merupakan mahasiswa Akper Pemkab Kotim turut menghadir persidangan bersama adiknya Hasanah. Namun, korban tidak lagi bisa menemukan sepeda motornya. Sebab yang tersisa hanya rangka dari kendaraan roda dua itu.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, korban minta kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya apalagi sampai kini tidak ada itikat baik dari kedua terdakwa dan dua terdakwa anak yang berumur 16 tahun untuk mengganti sepeda motornya.

"Saya sudah ngangsur 17 bulan motor itu. Kontaknya sudah saya kasih ke lembaga pembiayaan setelah kejadian itu. Saya tidak ada menerima klaim asuransi," ucap korban di persidangan.

Sepeda motor Honda Scoopy milik korban dicuri di kediamannya, di Jalan Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang. Pencurian itu dilakukan oleh dua orang anak.

Motor itu kemudian dibawa ke kediaman War dan Dan di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang pada 18 Mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Kemudian motor itu mereka bongkar dan sparepart-nya dijual ke tukang loak. (NACO/B-3)

Berita Terbaru