Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah dan Pencuri Motor Ogah Ganti Rugi, ini Alasan Mereka

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PW alias War dan RM alias Dan, terdakwa penadah bersama dua anak berusia 16 tahun selaku pencuri sepeda motor Honda Scoppy milik Aidah, kompak menolak membayar ganti rugi motor korban.

"Saya sudah sarankan Yang Mulia, dari empat orang ini ada satu orang yang tidak mampu. Jadi karena itu mereka bertiga tidak mau juga akhirnya," kata jaksa Rahmi Amalia dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 1 Agustus 2019.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai Paisol juga sempat meminta agar para terdakwa mengganti kerugian korban. Setidaknya saparuh dari total kerugian yang diderita. Namun para terdakwa tetap menolak.

"Kalian lihat ini sisa rangkanya saja. Coba kalau ini motor kalian. Ya sudah kalau tidak mau, tuntutannya jaksa tolong diperhatikan," tegas hakim.

Honda Scoopy milik mahasiswa Akper Pemkab Kotim itu dicuri di Jalan Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang atau di kediaman korban. Pencurian itu dilakukan oleh dua anak berusia 16 tahun.

Kemudian dibawa ke kediaman War dan Dan di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang pada 18 Mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Motor itu kemudian mereka bongkar dan sparepart-nya dijual ke tukang loak.

Hakim dibuat geleng-geleng kepala melihat barang bukti motor korban yang hanya tersisa rangka mesin dan knalpot serta rangka bagian dalam mesin. (NACO/B-3)

Berita Terbaru