Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Saran Fraksi PPP terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha

  • Oleh Ramadani
  • 01 Agustus 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara menilai Raperda Retribusi Jasa Usaha, merupaan pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Prinsip tersebut meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan dan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, atau pelayanan pemkab sepanjang belum disediakan secara memadai atau swasta.

Juru bicara fraksi PPP, Pujiono menyebutkan, yang termasuk dalam golongan retribusi ini yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah dan lainnya.

Pujiono menyampaikan, dalam raperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini termuat isu strategis. 

Untuk itu, fraksi PPP menyoroti Raperda tersebut seperti, orientasi penetapan tarif retribusi jasa usaha, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pungutan retribusi jasa usaha.

“Diharapkan perda ini memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan,” terangnya.

Selain itu, juga disarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru