Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelayanan untuk Masyarakat di Pengadilan Negeri Sampit Lebih Dipermudah

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelayanan Pengadilan Negeri Sampit kepada masyarakat lebih dipermudah. Namun masih sedikit masyarakat yang mengetahuinya. 

Terkait itu, pihak pengadilan gencar memberikan informasi kepada masyarakat. Termasuk Jumat, 2 Agustus 2019 pagi saat berolahraga sepeda santai.

Mereka menyambangi para pengendara memberikan sosialisasi, membagikan stiker, dan brosur tentang program baru yakni elektronik surat keterangan (E-Raterang) dan The Electronic Justice System (e-Court) di sejumlah persimpangan dalam kota Sampit. 

"Mengikuti perkembangan zaman kita terapkan sistem berbasis elektronik, ini berdasarkan intruksi dari Mahkamah Agung, semua di pengadilan diterapkan pelayanan ini termasuk di Pengadilan Negeri Sampit," kata Humas Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana.

Eraterang merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimana pun berada, selama ada jaringan internet.

Jenis surat yang bisa diurus yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya merugikan keuangan negara.

Sedangkan e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Seperti, pendaftaran perkara online di pengadilan, pembayaran panjar biaya perkara online, dan pemanggilan pihak secara online. (NACO/B-11)

Berita Terbaru