Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siapkan Sabu untuk Pemesan Ternyata Datang Seorang Polisi

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Rd asyik menunggu pemesan sabu dengannya. Tanpa ia duga, ternyata petugas langsung mengamankannya.

"Sabu itu disimpan di bawah kakinya. Dia mau transaksi dengan saya," kata Sugianto, anggota Polda Kalteng saat hadir jadi saksi bersama Geri Oktora.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Jumat, 2 Agustus 2019 saksi mengatakan, terdakwa diamankan pada Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. 

Saat digeledah ditemukan dua paket sabu dengan berat 10 gram serta sebuah ponsel. Usai mengamankannya petugas langsung ke kediamannya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Saat digeledah ditemukan dua paket kecil sabu.

"Rencananya satu paket sabu itu mau dia jual Rp 6,5 juta dengan saya," ucap anggota polisi itu.

Atas keterangan polisi itu terdakwa tidak menyangkalnya. "Dia bukan target kami, kami hanya dapat informasi kalau terdakwa ini mengedarkan sabu," pungkas saksi.

Akibat perbuatannya ini terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru