Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alat Peraga Kampanye Jadi Perhatian Bawaslu Kapuas pada Pemilu 2019 Lalu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Alat Peraga Kampanye atau APK menjadi perhatian Badan pengawasan pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2019 yang sudah terlaksana beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan, dari evaluasi Pemilu lalu, terutama saat kampanye, yang selalu jadi permasalahan itu adalah APK.

"Untuk APK itu baik dari segi pemasangan, kemudian dari segi fasilitasi juga kerap jadi permasalahan," ucap Iswahyudi Wibowo kepada wartawan seusai ikuti kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye pada Pemilu di Aula Bappeda Kapuas pada Jumat, 2 Agustus 2019.

"Tadi, intinya Bawaslu menyarankan seperti dengan parpol tadi, itu masa kampanye itukan 7 bulan, selama ini jarang yang dipergunakan sepenuhnya oleh peserta pemilu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswahyudi memberikan saran agar APK sebaiknya difasilitasi oleh negara melalui KPU selaku penyelenggara. "Karena itu, untuk menjaga ketertiban, sebab sering dari pengalaman peserta pemilu sendiri, banyak APK tidak berbanding lurus dengan perolehan suara," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk daerah steril pemasangan APK di zona Jalan protokol seperti Jalan Ayani dan Tambun Bungai Kuala Kapuas itu perlu dipertegas dalam SK.

"Termasuk juga wilayah pribadi, perlu dicantumkan redaksi itu di SK. Meskipun di rumah pribadi atau kantor swasta itu kita hindari, kemudian yang di space iklan, karena jumlahnya terbatas, itu sebaiknya diberlakukan sama.

"Semua peserta pemilu tidak perlu memasang, karena nanti orang akan menuntut satu memasang, yang lain sudah penuh, ingin memasang akhirnya kami yang repot melakukan penindakan itu hal penting," tambahnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru