Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hak Anak di Lembaga Permasyarakatan Wajib Dipenuhi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 Agustus 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Kelas II Palangka Raya, Hanibal, menekankan pentingnya pemenuhan hak anak di Kalimantan Tengah, termasuk yang menjalani pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.

“Pemenuhan hak anak seyogianya dapat dinikmati seluruh anak tidak terkecuali mereka yang berkonflik dengan hukum,” sebut Hanibal saat membuka Jambore Anak Sejahtera (Jampas) di halaman gedung LPKA Kelas II Palangka Raya, Jumat, 2 Agustus, 2019.

Namun, diakuinya selama ini anak yang berkonflik dengan hukum menjadi kelompok yang paling rentan dan sering kali tidak terpenuhi hak-hak mereka.

Hanibal menegaskan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Kami dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berupaya untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan perlakuan terhadap tahanan dan narapidana termasuk perlakuan terhadap anak di LPKA,” tuturnya.

Ia meyakini upaya mewujudkan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan nantinya dapat mengantarkan anak-anak menjadi bagian dari anak Indonesia yang berbudi luhur.

“Selain berbudi luhur mereka juga akan terdorong menjadi anak yang berkualitas, mandiri, dan meninggalkan legacy bagi negeri ini,” tegas Hanibal. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru