Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Fraksi DPRD Setujui 4 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Agustus 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukamara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut.

Berdasarkan pemandangan Fraksi Indonesia Raya, Fraksi NasDem, Fraksi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Bintang Amanat Pembangunan (BAP) menyatakan, 4 Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku.

"Fraksi kami menerima 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara 2019 untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku dengan tetap memperhatikan catatan-catatan seperti tersebut di atas," ucap Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto, Jumat, 2 Agustus 2019.

Sehingga, kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Rapeqoh, 4 raperda tersebut dapat dilanjutkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menyampaikan, empat buah rancangan peraturan daerah tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang penataan desa, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024.

"Saya berharap, 4 buah raperda ini segera dibahas dan dilakukan penetapan serta perundangan sehingga dapat menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dan berkeadilan," harap H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru