Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi PKB Berharap Raperda Penataan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Agustus 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Hendaknya Raperda ini nantinya bisa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa serta meningkatkan daya saing desa," ucap Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara, Andri Purwanto, 2 Agustus 2019.

Andri berharap, rancangan peraturan daerah tersebut nantinya memperhatikan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan desa adalah upaya untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyusunan Raperda ini dilakukan sebagai penyusunan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa," kata H Ahmadi.

"Ini sebagai upaya untuk efektivitas penyelenggaran pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatkan publik, mempercepat peningkatan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing desa," lanjutnya.

Ahmadi melanjutkan, melalui Raperda tersebut pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa melalui pembentukan, pembangunan, penghapusan dan perubahan status desa berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh mekanisme tersebut telah dirumuskan terperinci dalam peraturan daerah sehingga harapannya ke depan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dalam pelaksanaan penataan desa di wilayah Kabupaten Sukamara," ujar H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru