Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi karena Curi Ponsel Rp 300 Ribu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Agustus 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mencuri ponsel milik tetangganya, Sn (21 tahun) penghuni Barak di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) ditangkap Polisi lantaran dilaporkan oleh tetangganya tersebut.

Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto, Jumat, 2 Agustus 2019 menjelaskan, tersangka ditangkap dibarakannya, Rabu, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan tetangga pelaku yaitu Kusmono, warga mess BBE, Desa Sumber Mukti Kecamatan Kolam," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, korban menuturkan, pada 16 Juli 2019 di barak nomor 10 D Divisi II BBE, Desa Sumber Mukti terjadi pencurian ponsel miliknya.

"Dari laporan korban, saat  akan tidur ia meletakan ponsel nokia tipe 105 DS/TA - 1034 berwarna putih di ruang tengah. Namun sekitar pukul 03.00 WIB, korban tidak. Saat terbangun ia tidak menemukan ponsel miliknya," jelas Kapolsek.

Ketika korbanmengecek bagian belakang barak diketahui bahwa pintunya telah terbuka .

"Berdasarkan laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap bersama barang bukti ponsel curian pada 1 Agustus 2019 pukul 19.00 WIB. Akibat pencurian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 300 ribu," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Kolam. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-2)

 

Berita Terbaru