Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Instrumen Strategis untuk Capai Tujuan Desentralisasi

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Agustus 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi.

"Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah," ujar Sekretaris F PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto, 2 Agustus 2019.

"Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah," terangnya.

Andri melanjutkan, Peraturan Daerah merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan Perda dalam otonomi daerah sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.

"Pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai alat transformasi perubahan daerah dan harmonisator berbagai kepentingan," ujarnya.

Dalam empat Raperda yang disampaikan Eksekutif, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  menyambut baik atas pengajuan keempat rancangan peraturan daerah karena penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara akan lebih baik lagi.

"Fraksi kami menerima 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019, untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku dengan tetap memperhatikan catatan-catatan seperti tersebut di atas, sehingga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara," kata Andri.

Diketahui, 4 rancangan peraturan daerah tersebut adalah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian, Raperda tentang penataan desa, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru