Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tidak Puas Atas Vonis Remaja Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 04 Agustus 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis terhadap dua remaja yang terjerat kasus sabu. Pada sidang akhir pekan tadi, keduanya divonis dua tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari.

Atas ketidakpuasa terhadap vonis itu, jaksa penuntut pun mengajukan banding. Kasus ini akan berproses di tingkat pengadilan tinggi.

"Rencananya kami akan mengajukan banding, Rabu (7 Agustus 2019) penuntut umum akan sampaikan ke Pengadilan Negeri Sampit," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 4 Agustus 2019.

Lutvi mengatakan, sebelumnya mereka menuntut kedua remaja yang menguasai sabu 10,25 gram, didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya masing-masing dituntut selama empat tahun penjara serta latihan kerja selama 90 hari di balai latihan kerja. Sehari tidak lebih dari empat jam. Atas vonis itu terdakwa menerima sementara jaksa saat itu masih pikir-pikir. 

Sementara barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan sementara dua ponsel milik terdakwa, dan sepeda motor Yamaha NMax dirampas untuk negara.

Kedua remaja itu diamankan pada Sabtu, 22 Juni 2019 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Polda Kalteng

Dari mereka diamankan 10,25 gram sabu yang berasal dari  MN (DPO), ibu salah satu anak. Dan pengakuan keduanya, MN mendapatkan sabu dari NRD ayah salah satu anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru