Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Tersangka Pembakar Lahan di Pulang Pisau Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Oleh James Donny
  • 04 Agustus 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan, seorang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal itu, lanjut Kapolres, menunjukan bahwa pihaknya serius dan tegas dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan 

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Pulang Pisau, sejak 1 Juli hingga 1 Agustus 2019, terdapat 184 titik panas. Dari 184 hotspot itu, polisi mengamankan 5 orang terduga penyebab sumber api. 

"Satu orang yakni di Sebangau Kuala sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kita sampaikan ke pengadilan," ujar Kapolres. 

Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. "Kalau cukup bukti,  kita akan naikkan juga," ujarnya. 

Untuk upaya pencegahan, Polres Pulang Pisau terus mengadakan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Jika ada oknum yang sengaja membakar hutan dan lahan, masyarakat diminta segera berkordinasi dengan aparat kepolisian.(JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru