Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Bisa Dijerat Pidana Jika Halangi Pendidikan Anak

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 Agustus 2019 - 10:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menegaskan hak anak untuk mendapatkan pendidikan wajib dipenuhi oleh orangtua.

Bahkan jika sampai dilanggar, orangtua tersebut bisa berujung sanksi pidana dari penegak hukum karena pelanggaran hak anak. 

“Jika sampai orang tua mengabaikan hak pendidikan anak kami akan memberikan teguran keras yang ahirnya nanti larinya bisa ke ranah pidana,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Senin, 5 Agustus 2019.

Menurutnya  tidak ada alasan lagi anak anak harus putus sekolah. Semua anak usia pendidikan harus dan wajib disukseskan pendidikannya oleh pemerintah dan orangtua.

“Pendidikan ini adalah hak setiap insan, barang siapa yang menghambat proses pendidikan bagi manusia maka itu sesuatu pelanggaran berat. Karena termasuk pelanggaran etiknya,” ucap Sahdin.

Ia menilai pendidikan menyangkut dalam ke harkat martabat kemanusiaan. Sahdin yakin Bangsa Indonesia akan baik jika didukung oleh pendidikan yang baik. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru