Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 51,57 Gram Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Agustus 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FR alias BA (25), tersangka pemilik sabu seberat 51,57 gram terancam kurungan penjara seumur hidup. Tersangka ditangkap pada 2 Agustus lalu.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui wakilnya, Kompol Endro Aribowo, saat ekspos kasus tersebut, Senin, 5 Agustus 2019.

Selain itu, tersangka juga terncam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Jaya Wijaya 1B, Kecamatan Baamang.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus rapi dan ditaruh di keranjang depan motornya.

"Tersangka mengaku hanya kurir saja, dan mendapatkan upah berupa sabu dari seseorang yang masih kami selidiki," kata Endro.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun sebagai pengguna sudah cukup lama.

Selain BA, di hari yang sama polisi juga menangkap SA dan MA. Mereka diringkus saat bertransaksi narkoba di Jalan Kapten Mulyono.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pindana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MUHAMMAD HAMIM/) 

Berita Terbaru