Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 51,57 Gram Sabu Mengaku Hanya Sebagai Kurir

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Agustus 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka narkoba Fathur Rohman alias Badul (25) yang ditangkap aparat kepolisian pada 2 Agustus 2019 dengan barang bukti 51,57 gram sabu mengaku hanya sebagai kurir saja. 

"Saya hanya tukang antar saja, bukan pemilik sabu," ujar Badul saat diintrogasi oleh Waka Polres Kotim Kompol Endro Aribowo ketika ekspos kasus narkoaba, Senin, 5 Agustus 2019. 

Dari pengakuannya, sabu sebanyak itu akan diserahkan kepada seorang wanita. Dirinya hanya mendapatkan upah berupa sabu satu paket. Namun belum sempat diantar, pria tersebut lebih dulu ditangkap oleh polisi. 

"Imbalan yang saya terima hanya satu paket sabu," kata Badul. Sementara aksi tersebut diakuinya hanya pertama kali dilakukan.

Dia mengaku dirinya adalah pemakai narkoba, sehingga hal itulah yang membuatnya menerima tawaran untuk mengantar paketan tersebut. 

Meski tersangka mengaku hanya sebagai kurir saja. Namun aparat kepolisian tetap memproses dan terus melakukan penyelidikan terkait asal dan kepada siapa barang haram tersebut akan diserahkan. Bahkan badul sendiri terancam dengan kurungan penjara seumur hidup atas kasus tersebut.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru