Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pansus DPRD Laporkan Pendapat Akhir Pembahasan Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Agustus 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus atau Pansus 1 dan 2 DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, At Prayer melaporkan pendapat akhir pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

"Kami hari ini menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap proses dan hasil pembahasan," kata Praye, Senin, 5 Agustus 2019.

Hal ini disampaikan Prayer dalam rapat paripurna ke 13 masa sidang II tahun 2019 dalam rangka penyampaian laporan tim pelapor Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan 3 Raperda inisiatif DPRD dan Raperda pemerintah kota yang berisikan pendapat akhir fraksi.

"Hasil penbahasan Pansus I Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat penambahan dasar hukum, di antaranya pada BAB I ketentuan umum terjadi perbaikan redaksi SOPD yang membidangi pelayanan pemakaman," jelasnya.

Selain itu struktur dan peserta pada jenis tarif izin penduduk luar Kota Palangka Raya yang semula Rp 250.000 berubah menjadi Rp 100.000.

Sementara setiap penulisan jenis pelayanan agar konsisten dengan kata pemakaman dulu baru pengabuan mayat.

Menyampaikan laporan pembahasan terkait raperda ini, At Prayer menyampaikannya di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru