Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Warga Parenggean Balik ke Kotim Bakal Siapkan Praperadilan dan Lapor Damang

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2019 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kariya, Raditman, Misba dan Muses rencana Selasa, 6 Agustus 2019 balik ke Kotim setelah penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Ada sejumlah upaya yang akan dilakukan pasca mereka dikeluarkan dari tahanan, itu ditegaskan oleh Gahara, kuasa dari empat warga yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan kelapa sawit di Kotim.

"Upaya kita kedepan akan melakukan langkah hukum, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan praperadilan serta meminta agar kasus ini di SP3 (dihentikan)," kata Gahara, Selasa, 6 Agustus 2019.

Karena ia berkeyakinan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP itu tidak memenuhi unsur. Namun demikian di sisi lain pula mereka akan berkoordinasi dengan tokoh lainnya di Kotim sepulang dari Jakarta.

Sementara itu tokoh adat di Kotim Djumbi, yang ikut menjemput 4 warga mengaku apresiasi atas kerja keras Gahara memperjuangkan nasib 4 warga itu.

"Kami bersyukur penanangguhan ini dikabulkan," tegasnya.

Dijelaskan Tjumbi sepulang ke Kotim tim yang dipimpin Gahara akan menempuh jalur adat juga, rencana mereka akan membawa masalah itu ke Damang Kepala Adat.

"Karena dalam ketentuan pasal adat itu ada namanya belum baadat (hidup beradat) nah ini perusahaan sudah tidak belum baadat," tegasnya.

Ditangguhkannya penahanan itu atas jaminan dari keluarga tersangka. Mereka sesuai ketentuan hanya akan wajib lapor seraya menunggu proses itu berjalan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru